Rabu, 06 April 2016

MODEL DAN APLIKASI PENILAIAN KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

OLEH

SANUSI  HAMZAH AL-YASIN


I.       PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aktifitas untuk menentukan berhasil tidaknya suatu pekerjaan yang dilakukan dalam organisasi adalah penilaian pelaksnaan seluruh kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Aktivitas ini lazim disebut dengan penilaian kinerja. Pelaksanaan suatu pekerjaan tanpa diikuti oleh penilaian tidaklah dapat diukur dan diketahui seberapa besar tingkat pencapaian tujuan yang telah dicapai.[1] Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2005 teentang Guru dan Dosen, maka upaya untuk meningkatkan kualitas guru semakin tampak, dan kompotensi menjadi dasar utama untuk melihat bagaimana kualitas guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.[2] Dalam tataran mikro teknis, guru sebagai pendidik merupakan pemimpin pendidikan, dia amat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas, dan peran kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Hal ini berarti kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan bagi mutu pembelajaran/pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output pendidikan setelah menyelesaikan sekolah.[3]
Menginngat pentingnya keterlibatan guru, profesi guru terus dikembangkan secara terus menerus dan proporsional sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Maka dari itu, salah upaya yang ditempuh ialah memberlakukan Penilaian Kinerja Guru ( PKG) untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan. Penilaian kinerja guru perlu dilakukan agar fungsi dan tugas yang ada pada jabatan fungsional  guru dapat dilaksanakan sesuia dengan aturan dan kode etik yang berlaku.[4]
Penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru untuk mewujudkan guru profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di kelas dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta ketrampilannya. Dengan demikian dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja disatuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian kinerja guru dan evaluasi diri digunakan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai dasar penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dari sub unsur pembelajaran/bimbingan dalam rangka pengembangan karier guru sebagiamana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita-cita Pemerintah untuk menghasilkan “ Insan yang cerdas, Komperhensif, dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Makalah ini mencoba membahas Model dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (GPAI).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis paparkan di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.   Apakah yang dimaksud dengan kinerja ?
2.   Apa saja standar beban kerja guru ?
3.   Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4.   Apa saja syarat penilaian kinerja guru ?
5.   Apa saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
6.   Apa saja aspek penilaian kineja guru
7.   Apa saja perangkat pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
8.   Bagaimana waktu dan prosedur pelaksanaan kinerja guru ?
9.   Bagaimana konversi nilai hasil PK guru ke angka kredit ?
10.  Apa saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11.  Apakah tujuan dan manfaat penilaian kinerja guru ?

C.     Tujuan Pembahasan
1. Untuk mendeskripsikan apakah yang dimaksud dengan kinerja ?
2. Untuk mendeskripsikan apa saja standar beban kerja guru ?
3. Untuk mendeskripsikan apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4. Untuk mendeskripsikan  apa saja syarat penilaian kinerja guru ?
5. Untuk mendeskripsikan apa saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
6.  Untuk mendeskripsikan  apa saja aspek penilaian kineja guru
7. Untuk mendeskripsikan apa saja perangkat pelaksanaan PK guru ?
8. Untuk mendeskripsikan bagaimana waktu dan prosedur PK guru ?
9. Mendeskripsikan bagaimana konversi nilai hasil PK guru ke angka kredit ?
10. Untuk mendeskripsikan  apa saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11. Untuk mendeskripsikan apakah tujuan dan manfaat penilaian kinerja guru ?
II.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kinerja
Kata kinerja merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu dari kata performance. Kata performance berasal dari kata to perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan. Performance berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002: 570), kinerja adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, atau kemampuan kerja. Dalam materi diklat “Penilaian Kinerja Guru” yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan (2008:20), kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan  orientasi prestasi.[5]
Berikut beberapa pendapat ahli tentang kinerja:
1.      Linjan Poltak Sinambela, dkk (2011: 136), mengemukakan bahwa kinerja pegawai didefenisiskan sebagai kemampuan dalam melakukan suatu keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangat perlu, sebab dengan kinerja ini akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk itu perlu penentuan kriteria yang jelas dan terukur serta ditetapkan secara bersama-sama yang dijadikan sebagai acuan.[6]
2.      Fattah (1999: 19) kinerja atau prestasi kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.[7]
3.      Sedarmayanti, (2001: 50), berpendapat bahwa kinerja merupakan  terjemahan dari Performance yang berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja.[8]
4.      Samsudin, (2005:159), menurutnya kinerja adalah tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang, unit atau divisi dengan menggunakan kemampuan dan batasan-batasan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan. Kinerja adalah kemampuan yang melakukan, menggambarkan dan menghasilkan sesuatu hal, baik berupa fisik dan non fisil yang sesuai dengan petunjuk, fungsi dan tugasnya yang didasari oleh pengetahuan, sikap, keterampilan, dan motifasi.[9]
5.      Rivai mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.[10]
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulakan bahwa kinerja adalah tingkat keberhasilan seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan organisasi. Tingkat keberhasilan dalam kerja harus sesuia dengan hokum, moral dan etika. Standar kinerja merupakan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap segala hal yang telah dikerjakan. Menurut Ivancevich, patokan tersebut meliputi (1) hasil, mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada pemberdayaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya ;(4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.[11]
Sementara itu, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajran siswa. Profesionalisme guru ditandai dengan keahlian dibidang pendidikan. Ada 5 tugas dan kewajiban guru professional yaitu:
1.      Merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, atau latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
5.      M emelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[12]
           Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimilki oleh setiap guru.[13]
B.     Standar Beban Kerja Guru
                  Standar beban kerja guru mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 35 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pesrta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
1.      Merencanakan Pembelajaran
Tugas guru pertama ialah merencakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin karena perencanaan yang baik akan membawa hasil yang baik pula. Guru ( Ditjen PMPTK, 2008: 4) wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama dua minggu atau 12 hari kerja. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu kompotensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
2.      Melaksanakan Pembelajaran
Tugas guru yang kedua ialah melaksanakan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 4-5) adalah kegiatan ketika terjadi iteraksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksnakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan sebagai berikut: a) kegiatan awal tatap muka, b) kegiatan tatap muka, c) membuat resume proses tatap muka.
3.      Menilai Hasil Pembelajaran
Tugas guru yang ketiga ialah menilai hasil pembelajaran. Menilai hasil pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 5) merupakan serangkain kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesenambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu melalui Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Keduanya dapat dijadikan acuan untuk memberikan penilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran. Dalam pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.
4.      Membimbing dan melatih peserta didik
Tugas guru yang keempat ialah membimbing dan melatih siswa. Membimbing dan melatih peserta didik (Ditjen PMPTK, 2008: 6), dibedakan menjadi tiga, yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakulikuler, dan ekstrakurikuler.
5.      Melaksanakan Tugas tambahan
Kemudian, tugas guru yang kelima ialah melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepadanya. Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu tugas stuktural dan tugas khusus.
C.    Penilaian Kinerja Guru
      Dalam upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan proses penilaian kinerja. Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.[14] Menurut Malayu S.P Hasibuan dalam Rinawatiririn (2012), penilaian kinerja adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja, dan potensi pengembangan  yang telah dilakukan. Menurut Uhar, penilaian kinerja suatu kegiatan guna menilai perilaku pegawai baik secara kualitatif maupun kuantitaif. Penilaian kinerja pada dasaranya merupakan proses membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja ideal untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam periode tertentu. Informasi tentang hasil penilaian kinerja guru akan sangat membantu dalam upaya mengelola guru dan mengembangkannya dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Hasil penilaian kinerja dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan dalam hal promosi jabatan dan pemberian imbalan.[15]
                  Secara umum, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama sebagai berikut:
1.      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompotensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pada pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan penilaian kinerja guru.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.(Ditjen PMPTK, 2010: 3).
            Teori dasar yang digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas kinerja guru menurut T.R.Mitchell dalam Direktorat Tenaga Kependidikan (2008: 35) yaitu Performance = Motivation x Ability. Rumusan ini memberikan  gambaran bahwa kinerja seseorang akan terwujud oleh dua unsur, yaitu motivasin dan abiliti. Motovasi ialah faktor pendorong yang membuat seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Sedangkan abilitas berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimilki individu. Abilitas seseorang dapat dilihat dari skill yang diwujudkan melalui tindakannya. Bentuk tindakan dalam pendidikan berwujud keterampilan mengajar (Teaching Skill), sebagai akumulasi dari pengetahuan (knowlidge) yang diperoleh para guru pada saat menempuh pendidikan guru. (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008: 36).
            Terdapat berbagai model instrumen yang dapat dipakai dalam penilaian kinerja guru. Namun demikian ada dua model yang paling sesuai dan dapat digunakan sebagai instrumen utama, yiatu skala penilaian dan (lembar) observasi. Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain (individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori dibuat dalam rentangan nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah. Rentangan ini dapat disimbolkan melalui huruf (A,B,C,D) atau angka (4,3,2,1) atau berupa kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah dan sebagainya. Sementara observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur tingkah laku individu atau proses terjadinya suatu kegiatan yang dapat diamati, baik dalam situasi yang alami maupun buatan. Lembar penilaian observasi dapat dibuat secara terstuktur maupun tidak terstuktur. Lembar penilaian terstuktur memuat aspek-aspek yang hendak dinilai dan observasi tinggal memberikan tanda cek. Sementara lembar penilaian tidak terstruktur, observer tidak memberikan tanda cek, tetapi menuliskan catatan mengenai kondisi aspek yang diamati.[16]
D.    Syarat Penilaian Kinerja Guru
                  Persyaratan penting dalam penilaian PK Guru adalah:
1.      Valid; sistem PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.       Reliabel; sistem PK guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.      Praktis; sistem PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif muda, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
            Salah satu karakteristik dalam desain PK guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan idikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru ( Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama).
E.     Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
                  Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan ketentuan; PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja; aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan keiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Berlandaskan dokumen PK Guru; Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terkait dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sitem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan idikator kinerjanya secara untuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.      Dilaksanakan secara konsisten; PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun di awali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a)      Objektif; penilaian kinerja guru dilaksanakan secara objektif sesuia dengan kondisi nyata guru dalam melaksnakan tugas sehari-hari.
b)      Adil; penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)      Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)     Bermanfaat; penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembagan karier profesinya.
e)      Transparan; proses penilaian kinrja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memproses akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)       Praktis; penilaian kinerja guru dapat dilakasnakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)      Beroreantasi pada tujuan; penilaian dilaksnakan beroreantasi pada tujuan  yang telah ditetapkan.
h)      Beroreantasi pada proses; penilaian kinerja guru tidak hanya berfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)        Berkelanjutan; penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodic, teratur dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)        Rahasia; hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.



[1] Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi,2012 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 4
[2] Uhar Suharsaputra. Administrasi Pendidikan.2010 (Bandung : Refika Aditama ), hlm. 192
[3] Uhar Suharsaputra, hlm. 144
[4] Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 5
[5] Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[6] Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi. 2013 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 5
[7] Momon Sudarma,Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, 2013( Jakarta : Rajawali Pers ), hlm. 134
[8] Momon Sudarma, hlm. 134
[9] Momon Sudarma, hlm. 134
[10] Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[11] Barnawi dan Mohammad arifin, hlm. 13
[12] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, Tentang Tugas dan Kewajiban Guru.
[13] Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 14
[14] Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Karier dan Kepangkatan Guru.
[15] Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 25

[16] Direktorat Tenaga Kependidikan,2008 , jakarta, hlm. 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar