Pengembangan Kurikulum PAI Berbasis Pendidikan Karakter
dalam Teori dan Praktek
Oleh : Sanusi Hamzah Al-Yasin
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan dan peradaban manusia mengalami
banyak perubahan. Dalam merespon fenomena tersebut, manusia berpacu
mengembangkan pendidikan di segala bidang ilmu termasuk penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akibatnya, peranan serta efektivitas
pendidikan agama di sekolah sebagai pemberi nilai spiritual terhadap
kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika pendidikan agama
dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakat pun akan lebih baik.
Kenyataannya, seolah-olah pendidikan
agama dianggap kurang memberikan kontribusi ke-arah itu. Setelah ditelusuri,
pendidikan agama menghadapi beberapa kendala, antara lain: waktu yang
disediakan hanya sedikit, sementara muatan materi yang begitu padat dan memang
penting, yakni menuntut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian
yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung
jawab atas munculnya kesenjangan antara harapan dan kenyataan itu kepada
pendidikan agama di sekolah, sebab pendidikan agama di sekolah buka satu-satunya
faktor yang menentukan pembentukan watak dan kepribadian siswa. Apalagi dalam
pelaksanaan pendidikan agama tersebut masih terdapat kelemahan-kelemahan yang
mendorong dilakukannya penyempurnaan terus menerus.
Kelamahan lain, materi Pendidikan Agama Islam, termasuk bahan ajar
Akhlaq. Lebih terfokus pada pengayaan pengetahuan (Kognitif) dan minim dalam
pembentukan sikap (Afektif) serta pembiasaan (Psikomotorik). Kendala lain
adalah kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktekkan nilai-nilai pendidikan agama dalam kehidupan sehari-hari. Lalu
lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih
variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan dan pengembangan, serta rendahnya
peran serta orang tua.
Dalam proses mengajar, terdapat
berbagai indikator dan Kompetensi Dasar yang mestinya berfungsi sebagai acuan
oleh guru. Pada dasarnya, guru perlu menyiapkan segala sesuatu yang akan
membantunya dalam penyampaian materi kepada para siswa. Sehingga siswa akan
dengan mudah memahami serta dapat
mengejawantahkannya.
Dari pemaparan di atas, kali ini
penulis akan membahas di dalam makalah ini mengenai “Pengembangan
Kurikulum PAI Berbasis Pendidikan Karakter dalam Teori dan Praktek “.
B. Rumusan Masalah
Dalam kesempatan ini, penulis akan
menyajikan beberapa permasalahan yang menjadi titik tolak terkait dengan
pembahasan mengenai Kurikulum PAI dalam Proses Pembelajaran. Beberapa rumusan
masalah tersebut antara lain:
1. Bagaimana Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam itu?
2. Apa Saja yang Meliputi Proses
Pembelajaran PAI ?
3. Apa Yang Di Maksud Dengan Pendidikan Karakter Dalam Teori Dan Prakteknya
a).
Kurikulum PAI yang berbasis karakter dalam prespektif Teori
b). Kurikulum PAI
yang berbasis karakter dalam prakteknya
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah pengembanagn kurikulum PAI itu
2.Untuk
mengetahui dan menganalisis apa saja yang meliputi proses pembelajaran pendidika agama islam.
3.
Untuk mengetahui dan menganalisis
a). kurikulum
PAI yang berbasis karakter dalam prespektif teori
b). kurikulum PAI yang berbasis
karakter dalam prakteknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembanagan Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Dapat dipahami bahwa orientasi
pendidikan agama islam memiliki keterkaitan dengan pemahaman akan fungsi
keberadaan manusia di muka bumi, yakni sebagai khalifah. Agar fungsi kekhalifahan ini berjalan sempurna, peran
ilmu pengetahuan sangat diperlukan guna menjaga hubungan manusia dan Khaliqnya (Hablumminallah), hubungan manusia dengan manusia (Hablumminannaas), dan hubungan dengan
alam sekitar (Hablumminalalam).[1]
Orientasi kurikulum pendidikan agama islam
pada dasarnya perlu pengembangan ketiga aspek di atas, yang mempunyai proyeksi
yang bersifat inovatif, bukan semata-mata melestarikan apa yang ada, tidak
pasif serta dogmatis. Hal ini relevan dengan harapan sahabat Ali bin Abi Thalib
r.a, yakni:
“didiklah anak-anak kalian tidak seperti yang
didikkan kepada kalian sendiri, karena ia diciptakan untuk generasi zaman yang
berbeda dengan generasi zaman kalian.”
Harapan tersebut menunjukkan bahwa
konsep kurikulum pendidikan agama islam mempunyai
jangkauan ke masa depan bagi anak didik, yakni berupaya menciptakan suatu sosok
kepribadian yang mendukung melalui pendidikan. Pengembangan sosok pribadi yang
dikehendaki tersebut bisa dicapai melalui kurikulum pendidikan agama islam,
yakni menyangkut bahan atau jenis mata pelajaran yang diberikan kepada anak
didik yang terhimpun dalam kurikulum pendidikan agama islam.[2]
Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus
dipelajari oleh peserta didik di sekolah/ madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.[3]
Pendidikan Agama Islam terdiri atas
empat mata pelajaran yaitu:
1. Al-Qur’an Hadits
2. Akidah Akhlak
3. Fikih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam memiliki
karakteristik yang berbeda-beda. Al-Qur’an Hadits menekankan pada kemampuan
baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual
serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Akidah
menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan atau keimanan
yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Asma’ul Husna.
Aspek Akhlak menekankan pada pembiasaan
untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari. Aspek Fikih menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan
mu’amalah yang benar dan baik. Aspek Sejarah Kebudayaan Islam menekankan pada
kemampuan mengambil ibrah dari
peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh berprestasi dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek, dan seni dan lain-lain
untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.[4]
Dari beberapa defenisi tentang
kurikulum yang sudah banyak kita ketahui maka dapat dipahami bahwa pengembangan
kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat diartikan sebagai berikut:
a.
kegiatan menghasilkan kurikulum PAI;
b.
proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya
untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik dan
c.
kegiatan penyusunan
(desain), pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulum PAI.
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI
tersebut ternyata mengalami perubahan-perubahan paradigma, walaupun dalam
beberapa hal tertentu paradigma sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga
sekarang. Hal ini dapat dicermati dari fenomena-fenomena berikut
1).
Perubahan dari tekanan pada hafalan dan
daya ingatan tentang teks-teks dari ajaran-ajaran agama Islam, serta disiplin
mental spiritual sebagaimana pengaruh dari timur tengah, kepada pemahaman
tujuan makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai tujuan pembelajaran
PAI;
2).
Perubahan dari cara berfikir tekstual, normative dan absolutis kepada cara
berpikir historis, empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan
ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam;
3).
Perubahan dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran keagamaan Islam dan
para pendahulunya kepada proses atau methodologinya sehingga menghasilkan
produk tersebut;
4). Perubahan dari pola pengembangan kurikulum
PAI yang hanya mengandalkan pada para pakar dalam memilih dan menyusun isi
kurikulum PAI kea rah keterlibatan yang luas dari para pakar, guru, peserta
didik, masyarakat untuk menedefenisikan tujuan PAI dan cara-cara mencapainya.
B. Proses Pengembangan Kurikulum PAI
Sejalan
dengan pengertian pengembangan kurikulum PAI sebagaimana tersebut di atas, maka
proses pengembangan di gambarkan oleh Hasan (2002) dalam Muhaimin (2013) dalam
chart sebagai berikut.
Pengembangan Kurikulum PAI
|
HASIL
|
|
IDE
|
|
PROGRAM
|
|
PENGALAMAN
|
|
SILABUS
|
|
E V
A L U
A S I
|
|
|
|
|
Pp
PERENCANAAN IMPLEMENTASI
EVALUASI
Chart
di atas menggambarkan bahwa seseorang dalam mengembangkan kurikulum PAI dimulai
dari kegiatan perencaan kurikulum. Dalam menyusun perencanaan ini didahului oleh ide-ide yang akan dituangkan dan dikembangkan dalam
program. Ide kurikulum bisa berasal dari:
1.
Visi yang canangkan
Visi (vision) adalah The statement of ideas or hopes, yaitu
pernyataan tentang cita-cita atau harapan-harapan yang ingin di capai oleh
suatu lembaga pendidikan dalam jangka panjang.
2.
Kebutuhan stakeholders (siswa, masyarakat, pengguna
lulusan), dan kebutuhan untuk studi lanjut.
3.
Hasil evaluasi kurikulum sebelumnya dan tuntutan
perkembangan iptek & zaman
4.
Pandangan –pandangan para pakar dengan berbagai latar
belakangnya.
5.
Kecendrungan era globalisasi, yang menuntut seseorang untuk memiliki
etos belajar sepanjang hayat, melek social, ekonomi, politik,, budaya dan
teknologi.
Kelima
ide tersebut kemudian diramu sedemikian rupa untuk dikembangkan dalam program
atau kurikulum sebagai dokumen, yang antara lain berisi: informasi dan jenis
dokumen yang akan dihasilkan ; bentuk/ format silabus; dan komponen-komponen
kurikulum yang harus dikembangkan. Apa yang tertuang dalam dokumen tersebut
kemudian dikembangkan dan disosialisikan dalam proses pelaksanaanya, yang dapat
berupa pengembangan kurikulum dalam bentuk satuan acara pelaksanaan atau SAP,
proses pembelajaran di kelas atau di luar kelas , serta evaluasi pembelajaran,
sehingga diketahui tingkat efisiensi dan efektifitasnya. Dari evaluasi ini akan
diperoleh umpan balik (feed back) untuk digunakan dalam penyempurnaan kurikulum
berikutnya. Dengan demikian, proses pengembangan kurikulum menurut adanya
evaluasi secara berkelanjutan mulai dari perencanaan, implementasi hingga
evaluasinya itu sendiri. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum PAI perlu
dilakukan secara terus menerus guna merespons dan mengantisipasi perkembangan
dan tuntutan yang ada tanpa harus menunggu pergantian Menteri Pendidikan
Nasional atau Menteri Agama. Apalagi saat ini masyarakat sudah memasuki era
globalisasi, baik di bidang ipteks maupun social,politik, budaya dan etika. Hal
ini akan berimplikasi pada banyaknya masalah pendidikan yang harus segera
diatasi, tanpa harus menunggu-nunggu keputusan dari atas.
C. Pentingnya Pendidikan
Karakter Bagi Bangsa Indonesia
Indonesia adalah terletak di daerah yang sangat
strategis karena terletak di pertemuan empat lempeng benua maka banyak dijumpai
gunung api aktif yang menunjang kesuburan tanahnya. Indonesia bagai untaian
mutiara, kepulauan Indonesia membentang
sekeliling ekuator, kekayaan
alam, kemajemukan suku, etnis, bahasa, dan agama [5]. Menambah keindahan indonesia di seluruh penjuru tanah air, tersimpan
harta yang
melimpah, tanah
yang subur, terdapat
kandungan mineral yang sangat melimpah,
dan dicover oleh hutan hujan tropis yang kaya akan
biodiversitas. 9000 suku bangsa,
400 lebih bahasa daerah dan dialek dengan warisan adat istiadat, cara hidup dan
kearifan masing-masing yang membuat Indonesia diakui oleh dunia, UNESCO,
sebagai warisan budaya dunia tak benda. Samudra yang luas
menjadi habitat ikan-ikan sehat
yang melimpah. Sungguh
unik kekayaan alam Indonesia.
Seperti ada yang menyebutnya sebagai tanah surga dan lautannya bagai kolam
susu.[6]
Keunikan
juga dapat kita lihat dari kondisi yang ada, dirasakan, dan telah menjadi ciri
khas bangsa ini. Seharusnya dengan kondisi sosial, budaya dan kekayaan alam
yang melimpah, rakyat Indonesia dapat merasakan kehidupan yang makmur dan
sejahtera dari waktu ke waktu. Kenyataan yang dialami oleh bangsa ini
menunjukkan kondisi yang berbeda dengan logika kekayaan sosial, budaya, dan
alam. Kondisi yang dialami menunjukkan bahwa kekayaan alam tereksploitasi
besar-besaran, pembangunan industri terjadi terus-menerus (walaupun kondisinya
sering berubah dari waktu ke waktu), dan pergantian pemerintahan terus
berlangsung dari waktu ke waktu, tetapi kebanyakan rakyat Indonesia belum
mendapatkan dan mengalami kehidupan yang makmur dan sejahtera[7].
Berbagai
pengalaman ini menunjukkan bahwa bangsa ini merupakan bangsa yang unik. Unik
merujuk pada kondisi yang dialami bangsa sampai saat ini. Banyak orang dan
pihak bertanya-tanya, “Apa yang salah dengan bangsa ini?” Beberapa pihak mengemukakan berbagai jawaban
yang menjadi hipotesis masing-masing, diantaranya yaitu keadaan ini akibat
lemahnya karakter penduduknya terutama generasi muda.[8]
Beberapa indikasi yang mengarah kepada
hipotesis tersebut:
1.
Kondisi moral atau akhlak generasi muda yang rusak
dan hancur dengan ditandai maraknya seks bebas dikalangan remaja,peredaran
narkoba di kalangan remaja, tawuran pelajar, peredaran foto serta video porno,
dan sebagainya
2.
Pegangguran terdidik yang mengkhawatirkan. Banyaknya
siswa dan mahasiswa yang menganggur setelah menempuh pendidikan merupakan salah
satu problem yang harus segera diselesaikan dan ditangani.
3.
Bencana alam yang diakibatkan oleh ulah manusia
dalam mengelola alam dengan tidak bertanggungjawab.
4.
Daya kompetitif masyarakat masih rendah sehingga
banyak produk dalam negeri yang tergantikan oleh produk
luar negeri dan sebagainya
5.
Pembangunan di
Indonesia terlalu mengandalkan hutang, hal ini seolah-olah didasarkan pada
asumsi materi atau uang dapat menggantikan segalanya sehingga pendidikan, etos
kerja, dan kejujuran pun terpinggirkan
6.
Moral para pejabat
atau birokrat yang memang sudah sangat melekat seperti koruptor, curang, tidak
jujur, tidak peduli, dan sebagainya.
7.
Maraknya kasus
plagiasi dalam dunia akademik baik yang dilakukan oleh mahasiswa S1 hingga S3
(bahkan untuk kenaikan pangkat profesor) yang masih dianggap wajar dan umum
oleh sebagian kalangan. Selain itu, bagi beberapa orang yang gigih
memperjuangkan kejujuran akademik demi untuk kebaikan bersama harus berhadapan
dengan berbagai halangan seperti pengucilan, tuduhan pembunuhan karakter yang
tidak berlandaskan konsep apapun, sekedar mencari nilai, dan sebagainya. Namun,
cara paling jitu berdasarkan diskusi dan saran dari seorang guru besar yaitu
untuk menasehati para pelaku plagiasi adalah memberikan nasihat yang bil
hikmah wal mau’idhah khasanah,
8.
Isu terhangat di
media massa sekarang ini, yaitu kasus ujian “masalah” nasional dimana saling
lempar tanggung jawab antara Menteri Pendidikan (Muhammad Nuh), PT Ghalia, dan
pihak lainnya dalam kasus Ujian Nasional tahun 2013 yang menyebabkan banyaknya
sekolah yang terlambat menerima naskah soal, kerusakan soal, kerancuan dalam
pemenangan tender percetakan soal, dan sebagainya.
Suyanto menjelaskan alasan utama mulai
digalakkannya pendidikan karakter adalah mulai lunturnya semangat dan karakter
generasi penerus bangsa. Semangat dan budaya “ketimuran” seolah-olah hilang
karena perkembangan globalisasi. Terlebih, sekolah sebagai kawah candradimuka
pembentukan karakter justru
lebih menekankan dan mementingkan pembelajaran intruksional
Data tersebut diatas
menunjukkan bahwa karakter generasi muda belum sepenuhnya terbangun. Karakter
mereka masih lemah dan perlu untuk segera diperbaiki demi menyelamatkan citra
dan nama baik Indonesia. Perlu adanya usaha pengembangan pendidikan yang
mengarah kepada pendidikan karakter sejak usia dini hingga perguruan tinggi[9]
Untuk menguatkan
betapa pentingnya karakter, Fauzil Adhim mengatakan orang cerdas kerapkali
hanya menjadi pelayan bagi mereka yang memiliki gagasan. Dan orang yang
memiliki gagasan besar melayani mereka yang memiliki karakter kuat, sementara
orang yang memiliki karakter kuat melayani mereka yang berhimpun pada dirinya
karakter yang sangat kuat, visi yang besar, gagasan-gagasan yang cemerlang dan
pijakan ideologi yang kokoh.
Kemudian
ditambahkan dari Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun
2010-2025, perlunya pengembangan karakter yaitu untuk membina dan mengembangkan
karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang berketuhanan
Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan
Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.[10]Selain itu, pendidikan karakter
sangat diperlukan untuk mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai
lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreatifitas dan persahabatan, serta
dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan.[11]
Dalam bahan uji
publik Kurikulum 2013, terlihat pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap
kebijakan kurikulum sebelumnya yaitu tercantum dalam bagian identifikasi
kesenjangan kurikulum, pemerintah mengevaluasi kurikulum yang berlaku saat ini
dan mencoba memberikan rekomendasi kurikulum yang ideal.[12]. Seperti kita ketahui fungsi
evaluasi kebijakan diantaranya adalah:
a.
Menentukan kinerja
suatu kebijakan
b.
Mengukur tingkat
efisiensi suatu kebijakan.
c.
Memberikan
sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk
perumusan masalah, dan rekomendasi.
Pendekatan
yang digunakan dalam proses perumusan kebijakan Kurikulum 2013 yaitu pendekatan
Sosial Demand Approach yaitu
kebijakan kurikulum 2013 dirumuskan berdasarkan pada aspirasi, tuntutan, serta
aneka kepentingan yang didesakkan masyarakat. dalam hal ini dilakukan uji publik
yang dilakukan tanggal 29 November – 23 Desember 2012 walaupun waktunya sangat
singkat.
Dalam Bahan Uji
Publik Kurikulum 2013, menurut sudut pandang ekonomi, terlihat kurikulum
tersebut menggunakan indikator OECD, kelihatannya perumus kebijakan tersebut
menginginkan dalam membuat perencanaan program kebijakan perlu diperoleh
publikasi OECD yang core indikatornya
perkembangan negara-negara industri. OECD adalah kepanjangan dari (Organization for Economic Co-operation and
Development) didirikan pada 1961 untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi,
lapangan kerja, stabilitas finansial, dan standar hidup.
D. Hakikat Pendidikan Karakter
1.
Sejarah Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter pertama kali
dicetuskan oleh pedagog Jerman F.W. Foerster (1869-1966). Dalam Gunawan (2012)
mengatakan bahwa Pendidikan karakter yang menekankan dimensi etis-spiritual
dalam proses pembentukan pribadi.[13]
Tujuan pendidikan karakter yang
dicetuskan Foerster adalah untuk pembentukan karakter yang terwujud dalam
kesatuan esensial si subjek dengan prilaku dan sikap hidup yang dimilikinya.
Bagi Foerster, karakter merupakan sesuatu yang mengualifikasi seorang individu.
Karakter menjadi identitas yang mengatasi pengalaman kontingen yang selalu
berubah. Dari kematangan karakter inilah, kualitas seorang pribadi diukur.[14]
Kemudian, sejak tahun 1990-an,
terminologi pendidikan karakter mulai ramai dibicarakan. Thomas Lickona
dianggap sebagai pengusungnya melalui karyanya yang sangat memukau, The Return of Character Education sebuah
buku yang menyadarkan dunia Barat secara khusus dimana tempat Lickona hidup,
dan seluruh dunia pendidikan secara umum, bahwa pendikan karakter adalah sebuah
keharusan untuk memperbaiki karakter generasi muda.
Para tokoh besar di Indonesia juga
memberikan sumbangannya terhadap pendidikan
karakter seperti Ki Hajar Dewantara dengan semangat “Ingarsa sung
tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” juga
beberapa tokoh lainnya seperti RA. Kartini, Soekarno, Hatta, dan sebagainya
yang bertujuan membentuk kepribadian dan identitas bangsa sesuai dengan konteks
dan situasi yang mereka alami.[15]
2.
Pengertian Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter
menurut Kerangka Acuan Pendidikan Karakter Tahun Anggaran 2010 yang diterbitkan
oleh Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional yaitu merupakan pendidikan yang erat kaitannya dengan habit atau kebiasaan yang terus menerus
di praktekkan atau dilakukan.
Pendidikan karakter
menurut Ratna Megawangi
(2010) dalam Gunawan (2012) yaitu sebuah usaha untuk mendidik anak-anak
agar dapat mengambil keputusan dengan
bijak dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat
memberikan kontribusi yang positif kepada lingkungannya.
Sedangkan menurut
Dharma Kesuma, dkk (2009) Dalam Muhaimin (2014) bahwa pendidikan karakter adalah pembelajaran
yang mengarah pada penguatan dan pengembangan prilaku anak secara utuh yang
didasarkan pada suatu nilai tertentu yang dirujuk oleh sekolah.
Menurut Agus
Wibowo,(2000) dalam Mulyasa (2013), pendidikan karakter adalah
pendidikan yang menanamkan dan mengembangkan karakter-karakter luhur kepada
anak didik, sehingga mereka memiliki karakter luhur itu, menerapkan, dan
mempraktikkan dalam kehidupannya, entah
dalam keluarga, sebagai masyarakat, dan warga negara.
Menurut Darmiyati
Zuhdi, (2001) dalam Mulyasa (2013) pendidikan karakter yaitu
pendidikan yang mengajarkan cara berpikir, bersikap, bertindak yang menjadi
ciri khas seseorang yang menjadi kebiasaan yang ditampilkan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Menurut
Mukhlas Samani dan Hariyanto, (2010) Dalam Muhaimin
(2014). Mengemukakan bahwa pendidikan
karakter adalah hal positif apa saja yang dilakukan guru dan berpengaruh
terhadap karakter siswa yang diajarnya.
Menurut
penulis yang diilhami dari proses pembelajaran input memory tentang makna
pendidikan akhirnya didapat sebuah pengertian tentang pendidikan karakter yaitu
kegiatan atau usaha, sistematis dan berkesinambungan untuk mengembangkan
potensi manusia, memberikan kecakapan, sikap yang sesuai dengan tujuan
pendidikan karakter sedangkan potensi sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan
atau fitrah yang dibawa manusia seperti kekuatan spiritual keagamaan,
kepribadian, kecerdasan, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, agamanya,
masyarakat, bangsa dan negara yang mempunyai kemungkinan untuk menjadi
kemampuan nyata.
3.
Tujuan Pendidikan Karakter
Socrates Dalman (2000) dalam Gunawan
(2012), berpendapat bahwa tujuan paling mendasar dari pendidikan adalah untuk
membuat seseorang menjadi good and smart.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah Muhammad
saw, juga menegaskan bahwa misi utamanya dalam mendidik manusia adalah
mengupayakan pembentukan karakter yang baik (good character). Kemudian Lickona
dan tokoh lainnya seperti menyuarakan kembali gaung yang disuarakan Socrates
dan Muhammad saw, bahwa moral, akhlak, atau karakter adalah tujuan yang tidak
bisa dihindarkan dari dunia pendidikan,
begitu juga dengan Marthin Lither King (1998) dalam Gunawan (2013) yang
mengatakan kecerdasan plus karakter, itulah tujuan yang benar dalam pendidikan.
Pakar pendidikan Indonesia, Fuad Hasan,(2008)
dalam Herry Widayastono (2014) juga ingin menyampaikan hal yang sama dengan
tokoh pendidikan tersebut. Menurutnya, pendidikan bermuara pada pengalihan
nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial. Sementara Mardiatmaja menyebut
pendidikan karakter sebagai ruh pendidikan dalam memanusiakan manusia. Pendidikan karakter juga
merupakan kewajiban keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk mempersiapkan
generasi yang tangguh.
Pemaparan pandangan
tokoh-tokoh diatas menunjukkan bahwa
pendidikan sebagai nilai universal kehidupan memiliki tujuan pokok yang
disepakai di setiap zaman, pada setiap kawasan, dan dalam semua pemikiran. Dengan
bahasa sederhana, tujuan yang disepakati itu adalah merubah manusia menjadi
lebih baik dalam pengetahuan sikap dan keterampilan.[16]
4.
Komponen Pendidikan Karakter
Dalam pendidikan karakter Lickona
menekankan tiga komponen karakter yang baik yaitu moral knowing (pengetahuan tentang moral), moral feeling (perasaan tentang moral), dan moral action (perbuatan bermoral).
a.
Moral knowing
(pengetahuan tentang moral)
William Killpatrick
menyebutkan salah satu penyebab ketidakmampuan seseorang berlaku baik meskipun
ia telah memiliki pengetahuan tentang kebaikan itu (moral knowing) adalah karena ia tidak terlatih untuk melakukan
kebaikan (moral doing). Berangkat
dari pemikiran itu maka kesuksesan pendidikan karakter sangat tergantung pada
ada tidaknya knowing, loving, dan doing
atau acting dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter.[17]
b.
Moral feeling
(perasaan tentang moral)
Seorang yang mempunyai
kemampuan kognitif yang baik, tidak saja menguasai bidangnya, tetapi memiliki
dimensi rohani yang kuat. Keputusan-keputusannya menunjukkan warna kemahiran
seorang professional yang didasarkan pada sikap moral atau akhlak yang luhur.
Moral loving atau moral feeling merupakan penguatan aspek
emosi siswa untuk menjadi manusia berkarakter. Penguatan ini berkaitan dengan bentuk-bentuk sikap yang harus
dirasakan oleh siswa, yaitu kesadaran akan jati diri.
c.
Moral action
(perbuatan bermoral)
Fitrah manusia sejak
kelahirannya yaitu kebutuhan dirinya kepada orang lain. Kita tak akan
berkembang dan survive tanpa ada kehadiran orang lain. Seseorang
tidak mungkin berkembang dan mempunyai kualitas unggul kecuali dengan
kebersamaan. Kehadirannya di tengah-tengah pergaulan harus senantiasa
memberikan manfaat. Di sini
sifat tabligh yang dicontohkan
Rasulullah yaitu menyampaikan kebenaran melalui keteladanan.
Untuk memberikan
keteladanan tentu harus mempunyai ketrampilan dan kompetensi atau kemampuan. Hendaknya
proses pembelajaran membentuk kompetensi agar siswa mempunyai kemampuan untuk
memberi manfaat kepada orang lain. Setelah mampu memberi keteladanan yang baik
dan memiliki kompetensi yang bagus maka moral
acting akan mudah muncul.
5.
Tahapan Pendidikan Karakter
Secara teoritik nilai moral atau
karakter berkembang secara psikologis dari dalam individu mengikuti
perkembangan usia dan konteks sosial. Dalam kaitannya dengan usia, Piaget
merumuskan perkembangan kesadaran dan pelaksanaan aturan dengan membagi menjadi
beberapa tahapan dalam dua domain yakni kesadaran mengenai aturan dan
pelaksanaan aturan. [18]
a. Tahapan
pada domain kesadaran aturan yaitu :
- Usia
0-2 tahun: aturan dilaksanakan sebagai hal yang tidak memaksa
-
Usia 2-8 tahun : aturan disikapi bersifat sakral dan
diterima tanpa pemikiran
-
Usia8-12 tahun : aturan diterima sebagai hasil
kesepakatan
b.
Tahapan pada
domain pelaksanaan aturan yaitu :
-
Usia 0-2 tahun :
aturan dilakukan hanya bersifat motorik
-
Usia 2-6 tahun : aturan dilakukan dengan orientasi
diri sendiri
-
Usia 6-10 tahun : aturan dilakukan sesuai dengan
kesepakatan
-
Usia 10-12 tahun : aturan dilakukan karena sudah
dihimpun
Bertolak
dari teorinya tersebut, pendidikan di sekolah seyogyanya menitikberatkan pada
pengembangan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah serta membina
moral dengan cara menuntut peserta didik untuk mengembangkan aturan berdasarkan
keadilan atau kepatutan. Dengan kata lain, pendidikan nilai berdasarkan teori piaget adalah pendidikan
nilai moral atau nilai etis yang dikembangkan berdasarkan psikologi
perkembangan moral kognitif.
E. Penerapan Pendidikan Karakter dalam Kurikulum di
Sekolah
Konteks
pendidikan karakter dalam makalah ini adalah konteks mikro, berpusat pada
satuan pendidikan secara holistik. Satuan pendidikan merupakan sektor utama
yang secara optimal memanfaatkan dan memberdayakan semua lingkungan belajar
yang ada untuk menginisiasi, memperbaiki, menguatkan, dan menyempurnakan secara
terus-menerus proses pendidikan karakter di satuan pendidikan. Pendidikanlah
yang akan melakukan upaya sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi garda depan
dalam upaya pembentukan karakter manusia Indonesia yang sesungguhnya.
Pengembangan karakter dibagi dalam empat pilar, yakni kegiatan belajar-mengajar
di kelas, kegiatan keseharian dalam bentuk pengembangan budaya satuan
pendidikan; kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler, serta kegiatan keseharian
di rumah dan masyarakat.[19]
Pendidikan karakter dalam kegiatan belajar-mengajar
di kelas, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan terintegrasi dalam semua
mata pelajaran. Lingkungan satuan pendidikan perlu dikondisikan agar lingkungan
fisik dan sosial-kultural satuan pendidikan memungkinkan para peserta didik
bersama dengan warga satuan pendidikan lainnya terbiasa membangun kegiatan
keseharian di satuan pendidikan yang mencerminkan perwujudan karakter yang
dituju. Dalam kegiatan ko-kurikuler (kegiatan belajar di luar kelas yang
terkait langsung pada materi suatu mata pelajaran) atau kegiatan ekstra
kurikuler (kegiatan satuan pendidikan yang bersifat umum dan tidak terkait
langsung pada suatu mata pelajaran, seperti kegiatan Kepramukaan, Palang Merah
Remaja, Pecinta Alam, dan sebagainya) perlu dikembangkan proses pembiasaan dan
penguatan dalam rangka pengembangan karakter.[20]
Di
lingkungan keluarga dan masyarakat diupayakan agar terjadi proses penguatan
dari orang tua atau wali serta tokoh-tokoh masyarakat terhadap perilaku
berkarakter mulia yang dikembangkan di satuan pendidikan sehingga menjadi
kegiatan keseharian di rumah dan di lingkungan masyarakat masing-masing.
Dengan memiliki
karakter-karakter mulia terutama karakter persatuan, cinta kasih, menghargai
perbedaan, dan lainnya itu akan meminimalisir terjadinya konflik agama, truth claim, merasa dirinya atau agamanya paling benar, atau lainnya.
F. Peran Pendidikan Agama
Islam dalam Pengembangan Pendidikan Karakter di kurikulum 2013
Pendidikan agama menempati posisi
strategis karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan sila
pertama Pancasila. Di dalam berbagai nomenklatur perundangan di Indonesia
Pendidikan Agama menempati posisi yang sangat urgen dan mulia, yakni
menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia (UUD 1945 pasal
31, ayat 3). [21]
Pendidikan Agama Islam merupakan
pengejawantahan dari UUD 1945 bab XIII (Pendidikan dan Kebudayaan) pasal 31
ayat 3: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pada
ayat 5, juga dinyatakan bahwa pemerintah memajukan iptek dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3
dalam UU Sisdiknas tentang dasar, fungsi dan tujuan: Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[22]
Untuk mewujudkan cita-cita pendidikan
karakter dalam kurikulum 2013, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah
dengan memaksimalkan fungsi mata pelajaran agama. Pendidikan agama, dipandang
sebagai salah satu mata pelajaran yang memiliki beban lebih besar untuk
mendidik karakter siswa. Karena posisinya yang merupakan simbol kemuliaan,
pendidikan agama harus bisa menanamkan karakter-karakter kemuliaan kepada
siswa. Selain itu, tujuan pendidikan agama sama dengan tujuan pendidikan
karakter yang digagas oleh pemerintah. Karena pendidikan agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya.[23]
Pendapat lain mengatakan, pendidikan agama
menjadi core pendidikan karakter. Pendidikan agama seharusnya mengambil peran
lebih besar dalarn pendidikan karakter, karena pada hakekatnya pendidikan
agarna itu adalah pendidikan karakter, katakanlah bahwa ia corenya pendidikan
karakter yang seharusnya mewamai proses pendidikan secara menyeluruh. Namun
kenyataannya seperti uraian di atas, peran pendidikan agama gagal mengawal
pendidikan karakter yang seharusnya menjadi peran intinya. Oleh karena itulah maka
terlihat sumber masalahnya yaitu keberadaan guru agarna yang
kurang efektif dalam pendidikan karakter.
Guru Pendidikan Agama Islam harus menjadi
model dalam pendidikan karakter. Guru Pendidikan Agama Islam harus rnenjadi uswatun hasanah sebagai bentuk
pengamalan ajaran akhlaqul-karimah. Dengan suri tauladan yang baik, anak didik
akan menirunya dengan baik pula. Secara psikologis, dalam diri manusia ada
sifat imitasi qudwah). Bila perilakunya baik, maka imitasinyapun baik, begitu
sebaliknya. Dengan demikian, guru agama merasa terikat secala moral dengan anak
didiknya. Guru agama yang demikian menepati komitmen moralnya terhadap
fungsi-fungsi keagamaan yang harus diemban olehnya. Pada akhimya, semuanya akan
kembali pada dirinya juga.[24]
Akhirnya, Pendidikan Agama Islam diharapkan
dapat menjadi landasan moral, spiritual dan motivasi dalam pengembangan
bidang-bidang ilmu lainnya, sehingga dapat melahirkan lulusan yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian yang
utuh dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berkebangsaan. Untuk itu keberadaan guru PAI sebagai pelaku
perubahan, pembangun peradaban, dan pembentuk karakter peserta didik menjadi
semakin relevan untuk diperdalam justru dalam situasi yang menuntut komitmen
dan kesungguhan dari para guru PAI untuk menghayati profesinya sebagai
pembentuk karakter bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan di atas
kaitannya mengenai Kurikulum PAI dalam Proses Pembelajaran, maka penulis akan
menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh
peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk
membenyuk peserta didik menjadi manusi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.
Kebijakan
Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025, perlunya pengembangan
karakter yaitu untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga
mampu mewujudkan masyarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pendidikan karakter sangat diperlukan
untuk mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar
yang aman, jujur, penuh kreatifitas dan persahabatan, serta dengan rasa
kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan.
3.
Untuk mewujudkan cita-cita
pendidikan karakter dalam kurikulum 2013, salah satu upaya yang bisa dilakukan
adalah dengan memaksimalkan fungsi mata pelajaran agama. Pendidikan agama,
dipandang sebagai salah satu mata pelajaran yang memiliki beban lebih besar
untuk mendidik karakter siswa. Karena posisinya yang merupakan simbol
kemuliaan, pendidikan agama harus bisa menanamkan karakter-karakter kemuliaan
kepada siswa.
4.
Guru Pendidikan Agama Islam
harus menjadi model dalam pendidikan karakter. Guru Pendidikan Agama Islam harus rnenjadi uswatun hasanah sebagai bentuk
pengamalan ajaran akhlaqul-karimah. Dengan suri tauladan yang baik, anak didik
akan menirunya dengan baik pula. Secara psikologis, dalam diri manusia ada
sifat imitasi qudwah). Bila perilakunya baik, maka imitasinyapun baik, begitu
sebaliknya. Dengan demikian, guru agama merasa terikat secala moral dengan anak
didiknya. Guru agama yang demikian menepati komitmen moralnya terhadap
fungsi-fungsi keagamaan yang harus diemban olehnya. Pada akhimya, semuanya akan
kembali pada dirinya juga.[25]
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat disajikan penulis. Tentunya penulis sadar
bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kritik,
opini dan saran selalu penulis harapkan, agar semakin memperbaiki makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para
pembaca pada umumnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik,
Arruz, Yogyakarta, 2007
Asnawir, Basiruddin
Utsman, Media Pembelajaran, Ciputat
Pers, Jakarta, 2002
Gunawan,Herry, KurikulumDan
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: CV. Alfabet, 2012.
Hamzah B. Uno, Perencanaan Pembelajaran, Bumi Aksara,
Jakarta, 2008
Muhaimin, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakrta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014
Muhaimin, Rekonstruksi
Pendidikan Islam Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum
Hingga Strategi Pembelajaran. Jakrta: PT. RajaGrafindo Persada. 2013
Mulyasa, H.E, Pengembangan
Dan Implementasi Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2013
Muzdalifah, Psikologi Pendidikan, STAIN Kudus,
Kudus, 2008
Widyastono,Herry.
Pengembangan Kurikulum Di Daerah Otonomi Daerah Dari Kurikulum 2004, 2006
Ke-Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara. 2014.
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta,
Bumi Aksara, 2005
Standart Kompetensi
dan Kompetensi Dasar Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Suwardi, Manajemen Pembelajaran, STAIN Salatiga
Press, Salatiga, 2007
[1]
Gunawan,Heri. 2012, Kurikulum
Dan Pembelajaran Pendidikan Agama
Islam. Bandung: CV. Alfabet.
[2]
Muhaimin, 2014, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Madrasah, Dan Perguruan Tinggi.
Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
[3]
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
[4] Standart Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Mata pelajaran Pendidikan agama islam dan Bahasa Arab, hlm. 19.
[5]
Muhaimin.2013.Rekonstruksi
Pendidikan Islam Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen, Kelembagaan, Kurikulum
Hingga strategi Pembelajaran.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
[6]
Mulyasa H.E. 2013. Pengembangan Dan Implementasi Kurikulum : Bandung:
PT.Remaja RosdaKarya
[7]
Widyastono, Herry.2014, Pengembangan Kurikulum Di Daerah Otonomi Daerah Dari
Kurikulum 2004, 2006, Ke Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara.
[8]
Widyastono, Herry.2014, Pengembangan Kurikulum Di Daerah Otonomi Daerah Dari
Kurikulum 2004, 2006, Ke Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara.
[9]
Mulyasa,H.E. 2013, Pengembangan Dan Implementasi Kurikulum. Bandung:
PT.Remaja Rosdakarya.
[13]
Gunawan,Heri. 2012, Kurikulum
Dan Pembelajaran Pendidikan Agama
Islam. Bandung: CV. Alfabet.
22 Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No.20 Tahun 2003
[23]
Muhaimin, 2013. Rekonstruksi Pendidikan Islam Dari Paradigma Pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum Hingga Strategi Pembelajaran. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada
[24] Muhaimin,
2014. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Madrasah,
Dan perguruan Tinggi. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada
[25] Muhaimin,
2014. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Madrasah,
Dan perguruan Tinggi. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar